Ketiga, berupa solusi yang ditawarkan oleh at-Tariqi untuk menyelesaikan persoalan ekonomi Islam di dalam masyarakat. Pada bagian pertama, ia memulai dengan menjelaskan tentang dasar-dasar teologis sebagai pijakan bangunan ekonomi Islam dan tentang anjuran Islam untuk memproduksi barang yang bermanfaat dan dapat dijangkau oleh masyarakat.
- Buku Dasar-dasar Ekonomi Islam 2017
- Buku Dasar Dasar Ekonomi Islam
- Ekonomi Islam Wikipedia
- Ekonomi Asas Islam
- Dasar-dasar Ekonomi Islam
- Buku MANAJEMENPEMASARAN Dasar, Konsep dan Strategi ini sangat perlu dimiliki oleh para mahasiswa jurusan ekonomi, manajemen, bisnis, administrasi dan pemasaran; dan untuk membantu pebisnis dalam mengambil keputusan dan menerapkan strategi bisnis yang jitu.
- 95 DAFTAR ISI Buku Al-Arif, M. Nur Rianto (2011). Dasar-dasar Ekonomi Islam, Solo: PT Era Adicitra Intermedia Arikunto, S. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik.
PENGERTIAN EKONOMI ISLAM
Ekonomi Islam adalah stautu studi tentang perilaku manusia yang berkaitan dengan pengalikasian sumber daya dalam rangka memnuhi kebutuhan.[1] Ekonomi adalah upaya manusia dalam memenuhi pilihan kebutuhan yang tidak terbatas dan pilihan sumber daya terbatas.[2]
Menurut Hasanuz dalam Muhammad mendefinisikan Ekonomi Islam yaitu pengetahuan dalam penarapan hukum Syariah untuk mencegah terjadinya ketidak adilan atas pemanfaatan dan pembuangan sumber-sumber material dengan tujuan untuk memberikan kepuasan manusia dan melakukan sebagai kewajiban kepada Allah dan masyarakat.[3]
DASAR-DASAR EKONOMI ISLAM
a.Al-Iman
Para ahli Ekonomi Islam menamai dasar dengan sebutan yang berbeda-beda seperti dasar tauhuid, dasar aqidah, dasar ketuhanan, dasar rohanim dan dasar agama. Semua sebutan tersebut benar adanya kerena dalam sistem dalam ajaran Islam akidah adalah denyut nadi kehidupan segala aktivitas seseorang muslim, termasuk bidang ekonomi. Dasar ini menempati dasar pertama untuk sistem Islam kerena aqidah adalah pangkalan titik tolak sentral dalam pemikiran seseorang muslim dan dengannya pula seseorang muslim atau pemikir muslim akan menentukan ketentraman jiwa karena ia sudah berbuat dalam ruang lingkup aqidah yang dipercayainya. Dasar ini, dapat disimpulkan bahwa pembicaraan mengenai sebuah sistem Ekonomi adalah cabang filsafat hidup dan bahwa Ekonomi Islam bukanlah sebuah sistem ciptaan manusia.
Konsep khilafah bermaksud bahwa manusia adalah wakil Allah dibumi, ia diturunkan ke bumi sesuai dengan misi perwakilan atau pemandatan itu, kemudian seseorang wakil harus mentaati perintah yang mewakilkan. Dasar ini bermaksud: manusia harus membangun bumi, manusia memiliki harta sebagai wakil Allah, dan manusia berhak memiliki serta mengunakan harta sesuai dengan kedudukan wakil karena pemilihan adalah motivasi utama untuk mengembangkan dan memproduksi.
Dasar dan ciri-ciri utama Ekonomi Islam yang paling menonjol pada lahan terapan. Sistem Ekonomi Islam selalu mengacu pada kesemimbangan dan keadilan dalam segala hal. Keseimbangan tersebut adalah:
1)Kesimbangan antara kebutuhan materi dan kebutuhan rohani.
2)Keseimbangan antara kepentingan individu dan publik. Hak seseorang individu tidak akan dibahasakan dan kemaslahatan publik sebagaimana yang dilakukan oleh sosialisme, sedangkan hak individu tidak akan dibebaskan sebebas-bebasnya sebagaimana yang terdapat dalam sistem Ekonomi Kapitalis.
3)Seimbang antara sikap berlebih-lebihan dan sikap bakhil dalam hal konsumsi atau pemakaian harta.[4]
Jadi dasar aqidah atau iman, konsumen akan terlindungi secara tidak langsung, melalui tangung jawab seorang pelaku ekonomi pada Allah SWT. Prinsip keseimbangan dalam sistem Ekonomi Islam, dalam hal ini terdapat keseimbangan antara produsen dengan konsumen. Pada prinsip Khilafah seseorang muslim menyadari misi kedatangannya ke bumi (beribadah, membangun dan memimpin), maka sebagai seseorang produsen akan melakukan yang terbaik pada semua isi alam ini.
DASAR HUKUM EKONOMI ISLAM
Hukum berasal dari kata hukum bahasa arab, artinya norma atau kaidah yang menjadi ukuran, pedoman yang digunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia. Sumber hukum yang diakui sebagai landasan hukum Ekonomi Islam terdiri dari Al-Qur’an, Al-Hadis, Ijma’, Qiyas, Urf, Istihsan, Istihsab dan Maslahah Al Mursalah.
Al-Qur’an adalah kalam Allah, merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Rasulullah SAW yang ditulis mushaf dan diriwayatkan dengan mutawir serta membacanya adalah ibadah.
Al-Hadist adalah berita yang berasal dari Nabi Muhammad SAW. Boleh berita itu berwujud perkataann, perbuatan dan persetujuan terhadap perkataan orang lain.
Ijtihad adalah mencurahkan daya kemampuan untuk menghaliskan Hukum Syara’ dari dalil-dalil Syara’ secara terperinci yang bersifat operasional dengan cara istimbat.
Keberadaan ijtihad sebagai hukum dinyatakan dalam Al-Qur’an dalam Surat An-Nisa 83 yang berbunyi:
#sÎ)uröNèduä!%y`ÖøBr&z`ÏiBÇ`øBF{$#Írr&Å$öqyø9$#(#qãã#sr&¾ÏmÎ/(öqs9urçnrun<Î)ÉAqߧ9$##n<Î)urÍ<‘ré&ÌøBF{$#öNåk÷]ÏBçmyJÎ=yès9tûïÏ%©!$#¼çmtRqäÜÎ7/ZoKó¡oöNåk÷]ÏB3wöqs9urã@ôÒsù«!$#öNà6øn=tã¼çmçGuH÷quurÞOçF÷èt6¨?]wz`»sÜø¤±9$#wÎ)WxÎ=s%ÇÑÌÈ
Artinya: Dan apabila datang kepadaku mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka menyuarkannya, dan kalau mereka menyerahkannya kepada (Rasul dan Ulil mengetahui keberadaannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka( Rasul dan Ulil Amri), kalau tidaklah karena karunia syaitan, kecuali sebagaimana kecil saja (di antaramu)”. (QS.An-nisa’83)[5]
d.Ijma’
Ijma’ menurut istilah Ushul adalah kesepakatan mujtahid memutuskan sesuatu masalah sesudah wafat Rasulullah SAW terhadap hukum Syar’i pada suatu peristiwa.
“Umatku tidak akan sepakat untuk membuat kekeliruan” (HR.Ibnu Majah)
e.Qiyas
Qiyas adalah mempersamakan peristiwa yang tidak terdapat nash hukumnya dengan peristiwa yang terdapat nash hukumnya.
Istihsan berarti menganggap baik terhadap sesuatu. Menurut ulama’ ushul Istihsan adalah memperbandingkan yang dilakukan oleh mujtahid dari qiyas jalli (jelas) kepada qiyas khaffi (yang tersembunyi).
Istishlah adalah menurut ulama ushul adalah menetapkan hukum suatu peristiwa hukum yang tidak disebut nash, dan ijma’ berlandaskan pada pemeliharaan Maslahat Al-Mursalah, yaitu Maslahat yang tidak ada dalil dari Syara’ yang menunjukan diakuinya atau ditolaknya .
Urf yaitu apa yang saling diketahui dan saling dijalani orang. Apa yang dibiasakan oleh masyarakat dan dijalankan terus-menerus baik berupa perkataan maupun perbuatan.
Istishab artinya pelajaran yang diambil dari sahabat Rasulullah SAW. Menurut istilah para ulama ushul, yaitu hukum terhadap sesuatu dengan keadaan yang ada sebelumnya, sampai adanya dalil untuk mengubah keadaan itu, menjadikan hukum yang tetap di masa yang lalu itu tetap dipakai sampai sekatrang sampai ada dalil untuk mengubahnya.[6]
ASAS-ASAS EKONOMI ISLAM
Sistem Ekonomi Islam mencangkup pembahasan tentang cara perolehan harta kekayaan dan pemanfaatannya baik segala kegiatan konsumsi maupun distribusi. Dalam hukum Syara’ dijelaskan bagaimana seharusnya harta kekayaan (barang dan jasa) diperoleh, juga menjelaskan bagaimana manusia mengolah dan mengembangkan harta serta mendistribusikan kekayaan yang ada. Inilah yang sesungguhnya dianggap oleh Islam sebagai masalah Ekonomi bagi suatu masyarakat.[7]
Dalam Islam Allah SWT menganjurkan setiap manusia untuk mencari rizki Allah dengan cara yang halal atau yang tidak dilarang dalam ajaran Islam.
PRINSIP-PRINSIP DASAR EKONOMI ISLAM
Individu mempunyai hak kebebasan sepenuhnya untuk berpendapat atau membuat suatu keputusan yang dianggap perlu dalam sebuah Negara Islam. Karena tanpa kebebasan tersebut individu muslim tidak dapat melaksanakan kewajiban mendasar dan penting dalam menikmati kesejahteraan dan menghindari terjadinya kekacauan dalam masyarakat[8]. Jadi setiap manusia mempunyai hak untuk membuat suatu keputusan.
Islam mengakui hak individu untuk memiliki harta. Walaupun begitu ia memberikan batasan tertentu supaya kebebasan itu tidak merugikan kepentingan masyarakat umum.[9] Jadi dalam harta manusia itu tidak boleh memperolehnya dengan cara yang tidak benar atau yang dilarang oleh ajaran Islam.
Islam mengakui adanya ketidaksamaan Ekonomi diantara orang perorang tetapi tidak membiarkannya menjadi bertambah luas, ia mencoba menjadikan perbedaan tersebut dalam batasan yang wajar, adil dan tidak berlebihan.[10]Setiap manusia pasti mempunyai ekonomi yang berbeda-beda ada yang ekonominya rendah, sedang dan tinggi.
Islam tidak menganjurkan kesamaan ekonomi tetapi ia mendukung dan menegalakkan kesamaan sosial sehingga sampai tahap bahwa kekayaan Negara yang dimiliki tidak hanya dinikmati oleh sekelompok tertentu masyarakat saja, disamping itu sangat penting setiap individu dalam sebuah Negara (Islam) mempunyai peluang yang sama untuk berusaha mendapatkan pekerjaan atau menjalankan berbagai aktivitas ekonomi.[11]Dihadapan Allah manusia itu sama saja yang membedakan hanya keimanan saja, entah orang miskin atau orang kaya. Antara sesama manusia harus bersikap adil tidak adanya persaingan yang dilarang dalam Islam.
Setiap individu mempunyai hak untuk hidup dalam sebuah Negara Islam dan setiap warga Negara dijamin untuk memperoleh kebutuhan pokoknya masing-masing. Memang menjadi tugas dan tanggung jawab utama bagi sebuah Negara Islam untuk menjamin setiap warga Negara, dalam memenuhi kebutuhannya sesuai dengan prinsip “hak untuk hidup”. Dan terdapat persamaan sepenuhnya diantara warga Negara apabila kebutuhan pokoknya telah terpenuhi.
Islam mencegah penumpukan kekayaan pada kelompok kecil tertentu orang dan menganjurkan distribusi kekayaan semua lapisan masyarakat.[12]Islam sangat tidak suka manusia yang menumpuk kekayaannya karena dengan adanya penumpukan kekayaan maka kekayaan itu ditimbun dan kekayaan itu tidak mengalir kepada masyarakat lainya.
Sistem ekonomi Islam melarang individu mengumpulkan harta kekayaan secara berlebihan dan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mencegah perbuatan yang tidak baik tersebut supaya tidak terjadi dalam sebuah Negara.
Sistem ekonomi Islam melarang semua praktik yang merusak dan anti sosial yang terdapat dalam masyarakat, misalnya berjudi, minum arak, riba, menumpuk harta, dan sebagainya.
Islam mengakui kesejahteraan individu dan kesejahteraan sosial masyarakat yang saling melengkapi satu dengan yang lainnya, bukannya saling bersaing dan bertentangan antar mereka.[13] Jadi Islam mendorong manusia menggunakan seluas mungkin seluruh sumber daya yang telah diciptakan dan di percayakan oleh Allah SWT kepada manusia untuk dimanfaatkan.
Karakteristik ekonomi Islam meliputi tiga asas pokok yang secara asasi dan bersama-sama mengatur teori ekonomi Islam. Yaitu:
1)Asas Akidah, merupakan dasar yaitu ketetapan atau pegangan hidup kaum muslimin yang mengandung makna akidah tauhid.
2)Asas Akhlak, merupakan pendukung dan pengatur motivasi dan tujuan yang tidak dapat dijangkau oleh hukum.
3)Asas Hukum, yang merupakan tingkah laku lahiriah individu dalam hubungannya dengan masyarakat.
Etika bisnis dalam Islam mengajarkan bahwa didalam melaksanakan prinsip-prinsip ekonomi Islam, hendaklah setiap manusia memiliki nilai-nilai seperti : Jujur, Amanah, Adil, Profesional, Sabar dan Tabah. Seorang muslim yang baik adalah mereka yang memperhatikan faktor dunia dan akhirat secara seimbang. Penyimpangan memperhatikan faktor dunia dan akhirat tersebut merupakan karakteristik sistem ekonomi Islam.
TUJUAN EKONOMI ISLAM
Adapun tujuan Ekonomi Islam ialah:
a.Mencari kesenangan akhirat yang diridhai Allah SWT. Dengan segala kapital yang diberikan Allah kepada kita.
b.Janganlah melalaikan perjuangan nasib di di dunia, yaitu mencari rizki dan hak milik.
c.Berbuat baik kepada masyarakat, sebagaimana Allah SWT memberikan kepada kita yang terbaik dan tak terkira.
Buku Dasar-dasar Ekonomi Islam 2017
d.Janganlah mencari kebinasaan dimuka bumi ini.[14]
e.Menyediakan dan menciptakan peluang-peluang yang sama dan luas bagi semua orang untuk berperan serta dalam kegiatan-kegiatan ekonomi.
f.Memberantas kemiskinan absolute dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar bagi individu masyarakat.
g.Mempertahankan stabilitas ekonomi dan pertumbuhan, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.[15]
Dengan demikian ekonomi Islam sangat dibutuhkan untuk mensejahterakan masyarakat dan berguna untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dengan baik dan benar.
[1]Muhammad, Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam, (Yogyakarta: BPFE, 2004), hal.55
[2] Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar,(Yogyakarta: Ekonisia, 2007), hal. 10
[4]Alimin dan Muhammad, Etika dan Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam, (Yogyakarta: BPFE, 2004), hal. 38
[5]Departemen Agama RI. AL-Qur’an dan Terjemahannya, ( Surabaya: Mahkota Surabaya, 2002), hal. 164
[6]Heri sudarsono, Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Ekonosia, 2007), hal.26
Buku Dasar Dasar Ekonomi Islam
[7]Sholatun, Asas-asas Ekonomi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007), hal. 32
[8]AfzaturRahman, Doktrin Ekonomi Islam,(Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1995), hal.8
Ekonomi Islam Wikipedia
[14] Abdullah Zaki Alkaaf,Ekonomi dalam Perspektif Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2002), hal.104
Ekonomi Asas Islam
[15] Eko Suprianto, Ekonomi Islam dalam Pendekatan Ekonomi Makro dan Konvensional, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005), hal.19